Jaringan Narkoba Keluarga Terbongkar di Seberida: Suprapto dan Saiful Ditangkap, JN Buro

INHU- Drama penangkapan narkoba kembali mengguncang wilayah Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam sebuah operasi pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Seberida pada Jumat (30/5/2025), seorang pria paruh baya bernama Suprapto (57) alias Anto Loket tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Simpang Tiga Blok E, Pangkalan Kasai.

Yang lebih mengejutkan, Suprapto mengaku bahwa sabu tersebut milik anak kandungnya, JN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil melarikan diri.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Polsek Seberida atas perintah Kapolsek Kompol Yuda Efiar, S.H., menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul, S.H. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim menggerebek rumah Suprapto dan menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding rumah,” terang Aiptu Misran.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan dua kaca pirek, empat lembar tisu, dua buah bong, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna hijau. Meskipun Suprapto awalnya mengelak, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa sabu tersebut milik anaknya, JN. Namun dari hasil tes urine, Suprapto juga terbukti positif mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.

Pengembangan kasus berlanjut. Dari hasil interogasi Suprapto, polisi mendapatkan informasi tentang lokasi persembunyian JN di sebuah pondok sawit di Desa Titian Resak. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.50 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria lain yang merupakan rekan JN, yakni M. Saiful alias Saiful (35).

“Saat penggerebekan, di dalam pondok terdapat dua orang. JN berhasil melarikan diri, namun Saiful berhasil ditangkap. Di dekatnya ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus tisu dan plastik permen merek Youka Roll Candi, bersama alat hisap seperti bong, pirek, korek api, dan handphone,” ujar Aiptu Misran.

Barang bukti dari kedua lokasi menunjukkan total sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,64 gram sebanyak 0,58 gram dari Suprapto dan 2,06 gram dari Saiful. Keduanya kini ditahan di Polsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menyisakan ironi mendalam: seorang ayah yang mencoba menyalahkan anaknya, justru terjebak dalam perangkap peredaran narkoba. Sang anak kabur, sang bapak tertangkap, sementara rekan anaknya ikut terseret.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengejar JN yang diduga sebagai aktor kunci dalam jaringan kecil peredaran sabu di wilayah Seberida.

“Kami terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku yang masih buron,” tutup Aiptu Misran.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa bahaya narkoba bisa merambah hingga ke lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga, serta menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (DS)

TERKAIT