Mancing Cuma Kedok: Polisi Ringkus Pemasok Utama Sabu di Inhu

INHU– Kegiatan memancing yang tampak santai di tepi Danau Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak berubah menjadi penangkapan dramatis. Dua pria ditangkap aparat kepolisian saat tengah memancing, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
“Agus Haryanto alias AGUS (37) kami amankan bersama rekannya, Lilik Ari Susanto alias Bogel (34), saat sedang memancing. Keduanya langsung kami tangkap di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., dalam rilis resmi mewakili Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., Senin (9/6/2025) sore.
Penangkapan ini, menurut Misran, merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Jumat (6/6/2025), menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., dan dilakukan oleh Kanit Opsnal Ipda Ikhsan, S.E.
“Dari penggeledahan kami temukan delapan bungkus sabu seberat 3,21 gram, satu kotak rokok berisi sabu, satu timbangan digital, serta peralatan pengemasan lainnya,” jelasnya.
Hasil interogasi terhadap Agus membuka petunjuk baru. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rian Donny Hutapea alias Donny (44), warga Desa Kota Lama, Rengat Barat.
“Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke rumah Donny. Pukul 20.15 WIB malam itu juga, kami temukan 32 bungkus sabu seberat total 192,09 gram. Barang bukti disembunyikan di tempat-tempat tak lazim, seperti sela pohon pandan dan bawah coran semen,” ungkap Misran.
Dari hasil pemeriksaan, Donny mengakui seluruh barang haram itu miliknya. Ketiga pelaku kini ditahan dan diduga merupakan bagian dari jaringan lokal pengedar narkotika.
“Tes urine terhadap Agus dan Bogel juga menunjukkan hasil positif. Agus berperan sebagai pengedar langsung, Bogel sebagai kurir, dan Donny sebagai pemasok utama,” terang Misran.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan/atau 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tutup Misran.(DS)
Tulis Komentar