Pasutri Asal Sumut Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu di Seberida, Dua Pelaku Lain Ikut Tertangkap

INHU –Sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani, ditangkap aparat kepolisian Polsek Seberida karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lintas Selatan, belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, dalam keterangan resminya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 0,11 gram, satu alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” ujar Misran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Josua mengaku sabu tersebut diperoleh dari istrinya, Monica. Monica kemudian menyebut bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah Zuherlis di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria lainnya, Angga Indi Pratama, yang diduga sebagai pihak yang menitipkan sabu untuk dijual.
“Dari rumah Angga, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga pipet yang dimodifikasi menyerupai sendok, satu timbangan digital, satu dompet kacamata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu,” jelas Misran.
Angga mengakui sabu tersebut milik Zuherlis, dan mereka berdua telah mengonsumsi sabu beberapa jam sebelum penggerebekan. Setelah dikembangkan, Zuherlis juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, keempat tersangkap Josua, Monica, Zuherlis, dan Angga telah diamankan di Mapolsek Seberida beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AIPTU Misran.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (DS)
Tulis Komentar