Polres Inhu Bongkar Skandal Pemerasan Bermodus Cinta Online, Kerugian Capai Rp12 Juta

INHU– Hubungan asmara yang terjalin di dunia maya berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Resor Inhu menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur JT, S.Trk., S.I.K., didampingi Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S. Nazara, S.H.

"Ini adalah bentuk kejahatan siber dengan modus love scamming yang memanfaatkan relasi emosional korban di media sosial," ujar AKP Arthur kepada awak media.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, D (22), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama.

Kasus bermula dari perkenalan mereka di Facebook pada tahun 2023. Dalam perjalanannya, hubungan mereka berkembang menjadi asmara daring. D yang terbuai rayuan, kemudian mengirim foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Mereka sama sekali tidak pernah bertemu secara langsung.

Namun, setelah hubungan berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan.

"Awalnya dia bilang handphone-nya hilang. Lalu, saya dihubungi akun Facebook bernama 'AA' yang mengancam akan menyebarkan foto-foto itu kalau saya tidak mengirim uang Rp2 juta," ungkap korban kepada penyidik, sebagaimana dikutip oleh AKP Arthur.

Tak hanya melalui akun palsu, pelaku juga menghubungi korban lewat WhatsApp pribadi. Ia mengaku bisa membantu menghapus data dari perangkat yang "hilang", dengan imbalan uang. Dalih-dalih ini membuat korban terus mengirimkan uang hingga kerugian mencapai Rp12 juta selama enam bulan terakhir.

Menindaklanjuti laporan resmi korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan dan penyamaran. Pada Jumat (14/6/2025), polisi dan korban menjebak pelaku dengan janji pertemuan untuk menyerahkan uang. Lokasi pertemuan ditetapkan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Begitu pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan," jelas Aiptu Nazara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO dan uang tunai Rp2,5 juta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa akun “AA” ternyata dibuat oleh pelaku sendiri. Nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang ternyata terhubung dengan akun dompet digital milik pelaku, yang juga digunakan untuk aktivitas judi online.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuat akun palsu dan menyusun skenario pemerasan,” tegas AKP Arthur.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal lewat internet, apalagi sampai mengirim foto atau informasi pribadi. Ini bisa jadi bumerang," ujar Misran.

Kini, ARS telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (1) dan (2) jo Pasal 45 ayat (8) dan (10) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 9 tahun penjara. Polisi juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga.(DS)

TERKAIT