Penggerebekan di Gang Merak, Polisi Temukan 21 Paket Sabu dari Tangan Renol

INHU- Rumah di Gang Merak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang selama ini mencuri perhatian warga karena aktivitas mencurigakan, akhirnya terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
Seorang pria bernama Renol alias Renol, warga setempat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu, Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, setelah kedapatan menyimpan 21 paket sabu di dalam celananya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang asing di rumah Renol. Warga merasa resah dan menyampaikan informasi itu kepada pihak kepolisian.
"Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti kuat dan langsung melakukan penggerebekan," ujar IPDA Iksan Lutfi, SE, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Rabu (18/6).
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, SE, MH, bergerak cepat ke lokasi. Renol diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik pembungkus berisi total 21 paket sabu yang disembunyikan di saku celana jeans biru yang ia kenakan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Renol dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas AIPTU Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Renol mengakui bahwa 21 paket sabu tersebut memang miliknya dan siap untuk diedarkan. Meski ia mengaku beraksi sendiri, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba ini.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Renol kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam menanggapi keresahan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(DS)
Tulis Komentar