Modus SPPD Fiktif Rugikan Negara Rp195 Miliar, Eks Sekwan DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka

PEKANBARU – Praktik korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan asistensi di Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025), penyidik menetapkan satu nama calon tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan pejabat tinggi di Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat terkait tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067.

“Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade, Rabu (18/6/2025). “Penetapan ini akan dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani Kakorpstas Tipidkor Polri,” lanjutnya.

Ade menjelaskan bahwa penyidik akan mengelompokkan peran dari setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Pihak-pihak yang paling diuntungkan akan kita lihat dari besarnya aliran dana yang diterima,” tegasnya. Namun begitu, Ade menegaskan bahwa M belum resmi menjadi tersangka. “Dia ‘M’ belum tersangka karena baru rekomendasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memperkuat temuan penyidik. Audit tersebut menyimpulkan adanya manipulasi masif dalam laporan perjalanan dinas, termasuk pemalsuan lebih dari 35.000 tiket pesawat dan biaya penginapan fiktif.

“Rabu kemarin auditor BPKP sudah memaparkan hasil audit di depan penyidik. Berkas resminya akan diserahkan kepada kami hari Selasa minggu depan,” jelas Ade.

Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021 ini turut menyeret nama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana korupsi ke berbagai pihak, termasuk publik figur Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai di lingkungan Setwan DPRD Riau. Sejumlah aset mewah seperti apartemen dan homestay telah disita karena diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Meski indikasi kerugian negara sudah sangat jelas, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Polda Riau menyatakan masih menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.(HI)

TERKAIT