Guru SD Berinisial OSM Ditangkap, Terjerat Kasus Pencabulan Muridnya

INHU- Oknum Guru Sekolah Dasar (SD)
di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial OSM (59) terpaksa harus ditangkap oleh pihak kepolisian, dikarenakan kelakuan bejatnya yang diduga, melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap beberapa orang muridnya.
Perbuatan oknum Guru PNS yang tidak lama lagi akan purna tugas ini, diketahui Polisi saat menerima laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya menjadi salah satu korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan diterima Polsek Peranap pada Rabu malam (18/06).
"Kita menerima laporan bahwasanya OSM melakukan perbuatan tidak pantas kepada muridnya yang masih SD. Dimana peristiwa ini, pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya, tentang insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025 lalu," ungkap Misran.
Mendengar pengakuan anaknya, Ibu Korban lalu mengkonfirmasi langsung kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan yang mencengangkan. Dimana perbuatan OSM tersebut dapat dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan siswa.
"Usai menerima laporan, orang tua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah. Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian," ungkap Misran.
Kasus ini, juga kian menguat setelah viralnya video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban. Hal ini juga tentunya mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas, serta pihak sekolah.
Dari proses pendalaman, OSM mengaku ada melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi, dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka.
"Pada Kami(19/06) sekira pukul 11.00 WIB kita langsung mengeluarkan
surat penangkapan terhadap OSM di Mapolsek Peranap, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian," ujarnya.
Kasus ini juga perhatian serius dari aparat kepolisian. Meskipun tidak ada kerugian materil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat. Polres Inhu juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Atas kejadian tersebut Polres Inhu mengimbau agar orang tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan.
"Proses hukum terhadap oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas," pungkasnya.(DS)
Tulis Komentar