Digerebek Tengah Malam! Tiga Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk, Satu Sembunyi di Bawah Tika

INHU– Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil menggulung tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 1,47 gram.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tiga tersangka telah diamankan. Dua di antaranya berperan sebagai pengedar, dan satu lainnya sebagai pemilik sabu yang siap diedarkan. Ini merupakan hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat serta kerja tim yang solid,” ungkap AIPTU Misran.
Dipaparkannya bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu(18/06), sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko. Petugas mengamankan tersangka bernama Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, Lingga mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Pebri Bagus Santoso alias Ipep. Barang bukti yang diamankan dari Lingga antara lain yaitu, 1 bungkus sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna ungu.
"Tak berselang lama, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis(19/06), petugas menggerebek sebuah rumah di Gang Rap, Kelurahan Kambesko, milik Andre Syaputra alias Balak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29), serta satu bungkus sabu yang disimpan di bawah tikar kamar," paparnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi, 1 bungkus sabu, 1 buah sendok pipet, 1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep.
Beberapa saat kemudian, Andre Syaputra (22) tiba di rumah dan langsung diamankan. Dalam interogasi, Andre mengaku turut membantu Ipep dalam mengantarkan sabu kepada para pembeli. Ia berperan sebagai kurir, sementara Ipep sebagai pengedar utama.
Dari tangan Andre, petugas menyita, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, baik Ipep maupun Andre dinyatakan positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.(DS)
Tulis Komentar