Residivis Jambret Kembali Ditangkap, Kali Ini Jadi Bandar Sabu

INHU– Perjalanan hidup Asep (34), warga Dusun Pulau Payung, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali tercoreng oleh hukum. Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penjambretan pada 2012, kini Asep kembali ditangkap. Namun, kali ini bukan karena aksi kriminal jalanan, melainkan karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Asep ditangkap oleh Tim Polsek Lirik pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 25,9 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Asep. Disebutkan bahwa tersangka kerap menjemput sabu di sekitar Stadion Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, lalu mengedarkannya ke wilayah Kota Lama, Desa Pasir Sialang Jaya, dan Desa Barangan.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., dan anggota lainnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui bahwa Asep berada di rumah orang tuanya. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah toples plastik oranye merek Sunrise berisi delapan bungkus sabu serta sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S beserta kartu Telkomsel aktif yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Asep sudah beberapa kali menjemput narkotika jenis sabu dari wilayah Stadion di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dengan total barang mencapai sekitar 700 gram atau lebih dari setengah kilogram.

“Modus tersangka sangat jelas. Ia tidak hanya mengedarkan, tapi juga menyediakan alat bantu pengemasan serta aktif menawarkan kepada calon pembeli,” ujar AIPTU Misran.

Dari hasil penyelidikan, Asep diduga kuat bukan hanya sebagai pengguna atau kurir, melainkan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika, sekaligus penguasa dan penyimpan sabu yang akan diedarkan ke wilayah sekitar.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini menambah panjang daftar residivis yang kembali tersandung kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AIPTU Misran.(DS)

TERKAIT