Bupati Siak Ajak DLHK Riau Bersinergi Selesaikan Konflik Agraria

SIAK– Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengajak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk bersinergi lintas kewenangan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan agraria yang kerap terjadi di daerahnya, khususnya konflik lahan di kawasan kampung-kampung tua yang berdampingan dengan hutan produksi.

Hal tersebut disampaikan Afni saat melakukan audiensi resmi dengan DLHK Provinsi Riau di Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025). Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kekhawatiran terhadap terbatasnya ruang pembangunan akibat dominasi kawasan hutan produksi di Kabupaten Siak.

"Kami datang hari ini pertama kali langsung ke DLHK karena kondisi yang ada di Siak, Pak. Faktanya, kawasan hutan produksi lebih luas daripada kawasan APL-nya," ujar Afni di hadapan Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Siak, sekitar 44,2 persen wilayah Kabupaten Siak atau sekitar 359.689 hektare merupakan kawasan hutan produksi. Sementara itu, Area Penggunaan Lain (APL) hanya 356.217 hektare atau sekitar 43,7 persen.

Kondisi ini berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat. Banyak permukiman warga, fasilitas sosial, hingga akses jalan yang berada di wilayah terbatas APL. Afni menegaskan bahwa konflik lahan yang terjadi bukan karena masyarakat ingin merebut lahan, melainkan memperjuangkan hak hidup yang layak.

"Kami memakai parese berjuang, bukan merebut. Sebagai mantan tenaga ahli menteri, saya tahu bagaimana merancang model yang tidak mengkotakkan antara bisnis dan pelestarian alam. Keduanya harus seimbang," tegasnya.

Afni juga menyampaikan bahwa kehadiran DLHK sangat membantu menciptakan ruang dialog yang lebih konstruktif antara warga dan perusahaan pemegang konsesi. Ia berharap DLHK dapat terus terlibat aktif dalam proses mediasi.

"Kalau DLHK bersama kami, kami merasa lebih percaya diri menghadapi pemilik konsesi. Selama ini konflik dilempar ke kami saja," ungkap Afni.

Dalam kesempatan itu, Bupati Siak turut mengajukan beberapa usulan, termasuk skema tata kelola sampah serta permohonan pinjam pakai kawasan hutan di sejumlah kecamatan yang sangat membutuhkan infrastruktur dasar.

"Kami butuh dukungan untuk skema ini. Tanpa akses formal ke kawasan, kami tak bisa membangun jalan atau fasilitas dasar lainnya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman, menyambut baik inisiatif Bupati Siak. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pinjam pakai kawasan hutan bisa dilakukan selama dokumen lingkungan yang sah telah dipenuhi.

"Kami sudah menyampaikan ke kementerian tentang banyaknya pemukiman, jalan, dan fasos yang masuk dalam kawasan hutan. Kami minta PUPR mendata, DLHK kabupaten untuk lengkapi dokumennya. Baru nanti persetujuan oleh menteri," terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk skema TORA atau penggunaan kawasan tergantung kondisi lapangan.

"Kami siap membantu. Tapi ingat, DLHK harus dibarengi dengan persetujuan lingkungannya. Semua tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi lintas sektor. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan," tambah Embiyarman.

Audiensi tersebut diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Siak kepada DLHK Provinsi Riau sebagai simbol sinergi dan niat baik. Pemkab Siak berharap pertemuan ini menjadi awal dari solusi bersama atas permasalahan ruang hidup yang dihadapi masyarakat.(Inf)

TERKAIT