Modus Jual Beli Mobil, Pria di Kampar Tipu Warga hingga Rp340 Juta

KAMPAR– Aksi nekat pria berinisial KH berakhir di tangan polisi setelah Satreskrim Polres Kampar menangkapnya di sebuah kafe tomyam di Bangkinang Kota, Minggu (22/6/2025). KH diduga melakukan penggelapan mobil dengan modus jual beli, hingga membuat korbannya mengalami kerugian sebesar Rp340 juta.
Pelaku dilaporkan oleh Sopiar (52), warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar, pada Kamis (7/3/2024) pukul 11.30 WIB.
"Setelah alat bukti lengkap, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kafe di Bangkinang," ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Senin (23/6/2025).
Menurut AKP Gian, kasus ini bermula pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban melakukan transaksi tukar tambah mobil dengan pelaku KH di Desa Bukit Ranah, Airtiris, Kecamatan Kampar. Korban menukar mobil Honda Accord miliknya dengan sebuah Toyota Vellfire yang ditawarkan pelaku, serta menambahkan uang sebesar Rp210 juta untuk pelunasan.
"Total kerugian korban mencapai Rp340 juta. Namun hingga saat ini, pelaku tak kunjung menyerahkan surat kepemilikan mobil," jelas AKP Gian.
Merasa curiga, korban beberapa kali mendesak pelaku untuk menyerahkan surat kendaraan tersebut. Namun pelaku terus mengelak dan berdalih bahwa dokumen berada di Bangkinang.
"Puncaknya, pada 7 Maret 2024, korban baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata milik orang lain. Di situlah korban sadar telah menjadi korban penipuan," tambahnya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melapor ke Mapolres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti dianggap cukup, keberadaan KH berhasil dilacak ke sebuah kafe di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.
"Tim Resmob bersama Unit 2 Satreskrim langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lanjutan dan konfrontir dengan para saksi," pungkas Kasat.(DA)
Tulis Komentar