13 Tersangka Kerusuhan PT SSL Ditetapkan, Polisi: Otaknya Inisial S

PEKANBARU – Konflik lahan antara warga dan perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, kembali memanas dan berakhir ricuh. Polda Riau menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, dan penjarahan di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Mirisnya, salah satu tersangka masih di bawah umur, berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang dan Merempan Hulu. Massa yang diduga terlibat konflik agraria dengan pihak perusahaan masuk ke kawasan konsesi dan melakukan tindakan destruktif yang mengakibatkan kerugian besar.
"Telah terjadi tindak pidana pembakaran, perusakan, dan penjarahan di lahan konsesi PT SSL, yang statusnya merupakan lahan milik negara. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 tersangka dengan berbagai peran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (23/6/2025).
Menurut Asep, sebagian pelaku menyiram bensin dan membakar fasilitas milik perusahaan, termasuk satu unit klinik. Tak hanya itu, sejumlah kendaraan dan barang lainnya juga dijarah.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Otak pelaku berinisial S, dan beberapa lainnya ikut menyebarkan hasutan serta melakukan kekerasan fisik," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga pasal-pasal terkait perusakan dan pencurian.
Yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang anak di bawah umur. Proses diversi atau penyelesaian perkara anak di luar pengadilan pun telah diupayakan, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan antara pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan korban.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk UPTD Perlindungan Anak, namun proses diversi belum berhasil karena belum ada titik temu,” kata Asep.
Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Aparat akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum ini.
"Siapa pun pelakunya dan di mana pun keberadaannya, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria yang kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dan korporasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan konsesi hutan dan izin usaha.(HI)
Tulis Komentar