Cegah Dugaan Umrah Ilegal, Imigrasi Pekanbaru Gagalkan Keberangkatan 15 WNI di Bandara SSK II

PEKANBARU — Petugas Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga integritas perlintasan keimigrasian. Sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) berinisial RM, dkk., ditunda keberangkatannya menuju Arab Saudi karena diduga akan melaksanakan ibadah umrah tanpa dokumen sah.

Penundaan dilakukan pada Sabtu(22/06)
sekitar pukul 11.50 WIB, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, sesaat sebelum para calon jemaah menaiki pesawat Super Air Jet IU 192 yang dijadwalkan transit di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum menuju Arab Saudi.

Petugas mendapati bahwa dokumen yang dibawa para calon jemaah tidak memenuhi persyaratan keimigrasian untuk perjalanan ibadah umrah.

“Kami tidak ingin WNI menjadi korban penyalahgunaan dokumen atau praktik ilegal yang dapat merugikan mereka sendiri. Penundaan ini kami lakukan demi keselamatan dan kepastian hukum bagi para calon jemaah,” ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin, dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan visa dan bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelidiki lebih lanjut kasus ini serta memastikan bahwa keberangkatan ibadah ke luar negeri hanya dilakukan oleh WNI yang memiliki dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran perjalanan ibadah yang tidak jelas dan memastikan kelengkapan dokumen melalui jalur resmi,” tambah Alimuddin.(DI)

 

TERKAIT