Omzet Rp3,6 Miliar! Markas Judi Online di Pekanbaru Digerebek Polda Riau

PEKANBARU —Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik judi online bermodus penjualan akun Higgs Domino dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar. Bisnis haram yang baru beroperasi enam bulan di Jalan Harapan Raya dan satu tahun di kawasan Perumahan Mutiara Payung Sekaki, Pekanbaru, itu digerebek pada Rabu (19/6).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pemilik usaha berinisial JJ berhasil ditangkap setelah pulang dari Malaysia. Bersamanya, 12 orang pekerja juga turut diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Usaha judi online yang di Harapan Raya baru berdiri sekitar enam bulan, sementara yang di Payung Sekaki sudah berjalan satu tahun. Pemiliknya, JJ, sudah kami tangkap saat baru kembali dari Malaysia,” kata Kombes Ade dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut Ade, para pekerja yang diamankan memiliki peran berbeda dalam operasional judi online tersebut. Beberapa di antaranya berperan sebagai operator, sementara satu orang disebut sebagai lider atau pimpinan operasional harian.

“Di lokasi Harapan Raya, tersangka yang diamankan antara lain AF, FS, RF, RA, dan DS. Mereka bertugas sebagai operator. Sementara MA bertindak sebagai lider, tugasnya mengirimkan ID yang sudah dibuat untuk dijual kembali,” jelasnya.

Sedangkan di lokasi Payung Sekaki, lanjut Ade, AF juga berperan sebagai lider. Sementara RA, KA, J, dan MS menjadi operator yang bertugas memproses pembuatan ID akun game.

Menurut penyelidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, aktivitas ilegal tersebut dijalankan secara rapi di dalam ruko yang tidak mencolok, sehingga warga sekitar tidak menaruh curiga.

“Kasus ini terungkap setelah tim kami melakukan patroli siber dan menemukan indikasi kegiatan mencurigakan yang mengarah pada praktik judi online,” terang Ade.

Dalam operasinya, pelaku membuat ribuan ID game Higgs Domino yang telah diperbarui (diupgrade) untuk kemudian dijual kembali ke pemain dengan harga variatif. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal perjudian dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun,” tegas Ade.(HI)

TERKAIT