Polsek Tualang Bongkar Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Tangkap 4 Tersangka

SIAK– Polisi Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Manggis Km 06, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Empat orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (23/6) siang.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Atas perintah saya, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Bhabinkamtibmas Aipda Arya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujar Kompol Hendrix kepada wartawan, Senin sore.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial PS (24), H (26), RJ (22), dan AM (26). Seorang pelaku lain berinisial AR juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara satu tersangka lainnya berstatus DPO, berinisial AS.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan total berat kotor 5,09 gram, alat hisap sabu (bong), korek api yang dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, empat unit handphone milik pelaku serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu turut disita polisi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan peran masing-masing tersangka. PS diketahui sebagai pengedar sekaligus perantara, H memesan sabu dari AS yang kini buron, RJ bertugas menyalurkan barang, sementara AM adalah pengguna yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine,” tegas Hendrix.
Saat ini, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Tualang masih terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Riau serta Kejaksaan Negeri Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hendrix mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Jangan ragu melapor, karena kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” pungkasnya.(AF)
Tulis Komentar