Resmi! Harga Gas 3 Kg Turun, Siak Beri Nafas Baru untuk Rakyat Kecil

SIAK- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Siak! Mulai 7 Juli 2025 mendatang, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram resmi diturunkan dari Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung. 

Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 dan langsung disambut antusias oleh masyarakat, khususnya kalangan ibu rumah tangga.

Bupati Siak, Afni, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025), menyampaikan bahwa penurunan harga ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjawab keluhan masyarakat.

“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Afni.

Menurutnya, proses penurunan harga ini tidak mudah. Sebelumnya, harga LPG 3 kg di Kabupaten Siak termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab berhasil menekan harga jual gas melon tersebut.

Berikut rincian HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten Siak per 7 Juli 2025:
1. Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750
2. Ongkos angkut: Rp5.250
3. Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000
4. Biaya operasional pangkalan: Rp3.000
5. Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000

Bupati Afni juga menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan LPG di wilayah Siak mematuhi harga yang telah ditetapkan.

“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, Pemerintah Kabupaten Siak akan memperketat pengawasan distribusi dan menindak tegas pelanggaran.

"Silakan masyarakat beli gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” pungkas Afni.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemkab Siak terhadap kebutuhan dasar masyarakat kecil. Kini, masyarakat tinggal menanti konsistensi pengawasan agar harga tetap terkendali dan distribusi tidak disalahgunakan.

TERKAIT