Nekat Bakar Lahan, Warga Inhu Ketahuan Teknologi Canggih Polisi

INHU – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam mencegah dan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap karena diduga membakar lahan seluas satu hektare.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menerima laporan titik api (hotspot) dari sistem pemantauanDashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau.

"Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.

Saat ditelusuri, tim menemukan lahan terbakar di Jalan Denalu, Desa Alim. Api masih menyala dan membakar sekitar satu hektare lahan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa lahan tersebut milik seseorang berinisial VP. Dari keterangan VP, diketahui bahwa adiknya, Rikardo, merupakan pelaku pembakaran.

"Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar menggunakan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi," jelas AIPTU Misran.

Kepada polisi, Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yaitu,1 buah parang,  3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang tanaman kelapa sawit, 1 buah cangkul dan barang bukti lainnya

Akibat perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana lingkungan hidup, yakni, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.(DS)

TERKAIT