Terkuak! Pembunuh LDR Warga Kampar, Dalangnya Ternyata Tetangga Sendiri

PEKANBARU —Misteri kematian tragis LDR (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akhirnya terungkap! Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, Polda Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung maut tersebut. Fakta mengejutkan, pelaku adalah tetangga sendiri!
“Korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya, dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Hasil autopsi menunjukkan cedera pada batang otak menjadi penyebab kematian,” ungkap Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau, dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (04/07) di Media Center Polda Riau.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada 23 Februari 2025, saat korban yang tinggal sendiri diduga dibunuh oleh dua orang pria yang sangat mengenalnya. Pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga menggondol uang arisan Rp40 juta dan perhiasan emas berupa cincin.
“Kami menemukan kondisi rumah korban dalam keadaan mencurigakan. Pintu belakang terbuka tanpa ada kerusakan. Indikasi kuat korban mengenal pelaku dan membuka pintu secara sadar,” ujar Kombes Asep.
Identitas kedua pelaku adalah ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), warga Danau Bingkuang yang tinggal tepat di sebelah rumah korban. Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang sudah lama tak dihuni, justru kerap dijadikan markas kumpul dan pesta narkoba oleh kedua tersangka.
Motif pelaku dinilai murni karena faktor ekonomi dan kesempatan. Mereka sudah lama mengamati aktivitas korban yang hidup sendiri dan baru saja menerima uang arisan.
“Pelaku menyusun rencana secara rinci. Mereka tahu korban berjualan di pasar dan rumah sering kosong di pagi hari. Dengan alat bukti berupa besi dan obeng, kami pastikan serangan itu sudah direncanakan,” lanjut Asep.
Tak hanya mengandalkan pengakuan, pihak kepolisian juga menggunakan metode ilmiah seperti lie detector dan analisis forensik untuk menguatkan bukti terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK memastikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa bahaya bisa datang dari orang yang sangat dekat. Waspadai lingkungan sekitar, karena kejahatan kerap terjadi dari lingkaran terdekat,” tegas Asep.
Sementara itu, pihak keluarga korban merasa lega meski dihantui duka mendalam. Lismaniar, kakak kandung korban, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Polda Riau berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejahatan boleh canggih, tapi hukum tetap bekerja.
Tulis Komentar