Polda Riau Tegas! Tangkap 46 Orang Tersangka Perusak Lingkungan 66 Hektare Terbakar, 2.225 Hektare Dirambah

PEKANBARU– Komitmen tegas Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan kembali dibuktikan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka ditangkap terkait kasus pembakaran hutan dan perambahan kawasan konservasi di Riau.

"Selama periode ini, Satgas PPH Polda Riau bersama TNI, Pemprov Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA, serta stakeholder lainnya berhasil menangani total 44 laporan polisi," ungkap Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Dari jumlah itu, sebanyak 17 laporan polisi terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 22 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare. Empat di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," tegas Irjen Herry.

Selain karhutla, aparat juga mengungkap 27 kasus perambahan hutan (illegal logging) yang menyebabkan kerusakan hutan seluas 2.225 hektare. Dari kasus tersebut, 24 orang tersangka berhasil ditangkap.

"Motif mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit," jelas Kapolda.

Polda Riau kini juga tengah mendalami dugaan perambahan di beberapa kawasan konservasi penting seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Kita sudah lakukan pemetaan dan saat ini pendalaman terus berlangsung bersama DLHK, BPKH, dan BKSDA," ujar Irjen Herry.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Polda Riau, kata dia, berkomitmen mendukung pemerintah pusat dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan permanen.(DS)

 

TERKAIT