Bupati Siak Larang Rekrut Non-ASN: "Kalau Tidak Diatur, Jadi Beban Daerah

SIAK– Menghadapi tekanan defisit anggaran, Bupati Siak Afni secara tegas melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk merekrut pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Larangan ini dituangkan melalui Surat Edaran yang diteken pada 3 Juli 2025.
"Kalau tidak diatur, nanti ini menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka? Saya minta kepala OPD tolong dicek lagi. Mestinya setelah 2022 tidak boleh lagi menerima non-ASN," ujar Bupati Afni di Siak, Selasa (8/7/2025).
Menurut Afni, kebijakan ini diambil untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam penataan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah.
Pemkab Siak telah mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini disebut Afni sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer.
"Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik—senyum, tegur, sapa," pesannya.
Larangan perekrutan pegawai non-ASN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 65 disebutkan, pejabat pembina kepegawaian yang masih mengangkat pegawai non ASN dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur bahwa sejak 28 November 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis PNS dan PPPK.
Afni menegaskan, Pemkab Siak akan terus berupaya mengusulkan pengangkatan honorer kategori R2 dan R3 ke pemerintah pusat agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
"Surat edaran ini sudah saya teken 3 Juli 2025 kemarin. Kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai nonASN. Kita tetap komitmen mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa diangkat PPPK," pungkasnya.(AF)
Tulis Komentar