Tak Berkutik Saat Digerebek! Pemuda Air Molek Sembunyikan Sabu Dekat Septic Tank

INHU– Seolah tak menyadari sedang diawasi, dua pemuda di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), duduk santai di ruang tamu. Namun, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terpaksa bangkit dengan tangan diikat, setelah satuan Reserse Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan dan menemukan mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka yang masing-masing berinisial Hendrik Yuli Suprianto alias Hendrik (24), warga Sumber Sari yang berprofesi sebagai buruh, dan Septian Syah Dwi Putra alias Putra (18), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Keduanya diamankan saat sedang duduk di ruang tamu. Dari pengakuan Hendrik, sabu disimpan di belakang rumah. Setelah menghadirkan ketua RT untuk menyaksikan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sekitar septic tank,” terang AIPTU Misran kepada wartawan, Senin (14/7).
Dari lokasi, polisi menyita total 26 paket sabu dengan berat kotor mencapai, 14,94 gram yang dibungkus dalam tiga botol kecil berbalut plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, pipet, plastik pembungkus, tiga kotak kecil putih, satu dompet kecil, serta dua ponsel milik para tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Iksan Lutfi, S.E. langsung turun melakukan penyelidikan atas perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE., MH.
“Barang bukti yang kami amankan sepenuhnya diakui milik Hendrik. Sementara Septian mengaku turut membantu menjualkan sabu tersebut,” jelas Misran.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba,” tegas Misran.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram yang kian meresahkan.(DS)
Tulis Komentar