Bongkar Gudang Narkoba di Rumah Bengkel! Ekstasi Diselipin di Kasur & Mesin Cuci

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (17/7/2025) sore, dua pria ditangkap dengan barang bukti berupa 1.213 butir pil ekstasi berbagai warna yang disembunyikan di dalam mesin cuci dan tempat tidur.

Dua tersangka masing-masing berinisial KA (37) dan RS (28) kini diamankan di Mapolres Siak setelah tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Narkoba AKP Tony menggerebek dua rumah yang terletak di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang.

“Awalnya kita dapat info dari masyarakat. Katanya ada peredaran ekstasi murah di sekitar Perawang. Dari situ tim langsung lakukan penyelidikan,” ujar AKP Tony kepada wartawan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggerebek rumah utama milik KA. Di lokasi itu, ditemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lain yang disembunyikan di atas lemari dan dalam lipatan kasur. Namun temuan tak berhenti di situ.

“Setelah itu tim bergerak ke rumah sebelah, masih dikuasai KA juga, yang biasa dipakai jadi bengkel motor. Di sana kita temukan dua bungkus besar ekstasi dalam mesin cuci, dibungkus plastik hitam,” kata Tony.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 480 butir pil warna biru (180 gram), 679 butir pil warna krem (240 gram), 54 butir campuran (18,8 gram), Pecahan pil (4,4 gram). Selain ekstasi, polisi juga menyita dua unit ponsel dan plastik hitam yang digunakan untuk membungkus narkoba.

Dari hasil interogasi, KA disebut berperan sebagai bandar, sementara RS hanya bertugas sebagai kurir. Keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

“KA ngaku barang itu dia dapat dari seseorang berinisial AH beberapa bulan lalu. Katanya, sejak beberapa waktu terakhir AH nggak bisa dihubungi, jadi dia edarkan sendiri,” jelas Tony.

Menurut pengakuan pelaku, ekstasi dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir tergantung warna dan bentuk.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam membasmi jaringan narkotika.

“Kami nggak akan kasih ampun untuk pelaku peredaran narkoba. Ini musuh nyata generasi muda. Kami juga terus dorong masyarakat buat lapor kalau ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih memburu AH yang diduga kuat sebagai pemasok utama ekstasi tersebut.(AF)

TERKAIT