Bupati Siak Siap Diperiksa Sebagai Saksi dalam Konflik PT SSL dan Warga

SIAK– Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang yang sempat memanas hingga berujung pada perusakan fasilitas perusahaan. Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan terbuka antara Pemkab Siak, perwakilan PT SSL, masyarakat, dan unsur Forkopimda, Senin (21/7).
“Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, tentu saya siap. Tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” ujar Afni di hadapan peserta rapat.
Afni mengaku, sebelum konflik terjadi, dirinya telah mencoba menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak. Namun, miskomunikasi yang terjadi membuat pemerintah daerah tidak mampu mencegah insiden antara warga dan perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.
“Kedepan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi di wilayah berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar bisa kita edukasi masyarakat dan hindari gejolak,” tegasnya.
Afni juga menekankan bahwa pemerintah siap membela masyarakat yang merasa tertipu, terutama terkait klaim penguasaan lahan oleh perusahaan. “Rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya,” tandasnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, yang dihadiri berbagai unsur, termasuk NGO, APHI Komda Riau, dan manajemen PT SSL, menghasilkan empat poin kesepakatan penting yaitu, Semua unsur pentahelix bersepakat terlibat aktif mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Siak akan menjalin komunikasi dengan Menteri Kehutanan RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah Siak bertanggung jawab menginventarisasi dan memverifikasi objek dan subjek konflik PT SSL masyarakat, paling lambat Desember 2025. Dan khusus untuk lahan dalam RKT PT SSL tahun 2025, verifikasi dan laporan akan disampaikan ke Menteri Kehutanan dan Satgas PKH dalam 14 hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.
Sementara itu, Polda Riau terus mendalami peran para aktor intelektual dalam konflik ini. Dua orang yang disebut sebagai cukong, berinisial A dan YC, telah diperiksa terkait kepemilikan lahan sawit di wilayah konsesi PT SSL.
"Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya, ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami. Kita buru cukong-cukong itu," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Berdasarkan penyidikan, YC dan A diduga menguasai lahan sawit seluas 150 dan 90 hektare di atas konsesi HTI akasia milik PT SSL. Lokasi lahan A tersebar di Desa Tumang (5 hektare) dan Desa Marampan Hulu (85 hektare).
“Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai,” kata Asep.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian, sementara Pemkab Siak berkomitmen meredam konflik lanjutan melalui pendekatan komunikasi dan penegakan hukum yang transparan.(AF)
Tulis Komentar