Dana Desa Disalahgunakan, MA Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp500 Juta Lebih

KAMPAR– Satreskrim Polres Kampar menangkap mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp504.767.226,14.

"Hasil penyelidikan kita, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara pada tahun anggaran 2021," ujar Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Gian, selama menjabat dari 2016 hingga 2021, MA tidak menjalankan prinsip transparansi dalam mengelola keuangan desa. Sejumlah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bahkan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim dan tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan Tahun 2021.

"Yang lebih parah, seluruh anggaran sudah dicairkan dari rekening kas desa, tapi banyak kegiatan yang tidak direalisasikan. Uang itu masih berada di tangan MA," ungkapnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kampar dengan Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025 menguatkan adanya penyimpangan. Pemerintah Desa Kusau Makmur dinyatakan tidak mempedomani Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dari hasil audit, ditemukan sejumlah pos anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu Uang tunai di tangan MA sebesar Rp130.725.485,14, Kegiatan non-fisik yang dibukukan tapi tidak dilaksanakan sebesar Rp118.025.000, Kelebihan pembayaran perjalanan dinassebesar Rp9.265.000, Kelebihan anggaran program ketahanan pangansebesar Rp70.175.600, PPN, PPh 22 dan PPh 23 yang belum disetor sebesar Rp16.391.251, dan Pajak restoran yang tidak disetor sebesar Rp2.389.890 dengan selisih volume kegiatan pembangunan desa sebesar Rp157.795.000

"Setelah cukup bukti, MA kami tangkap di rumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Gian.

MA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AD)

 

TERKAIT