Kancil Cs Tak Berkutik! Polisi Temukan Sabu di Balik Dinding Rumah

INHU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang pria berhasil diamankan setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan yang disembunyikan di balik dinding rumah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, pun muncul sebagai target utama.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak plastik yang disembunyikan di balik dinding triplek.

Kancil mengaku bahwa sabu itu merupakan sisa dari hasil penjualan bersama tiga rekannya, yaitu Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29). Ketiganya berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang disembunyikan oleh Kukuruyuk di kebun sawit.

“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap AIPTU Misran.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone milik pelaku, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, serta satu alat hisap (bong).

Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutup AIPTU Misran.(DS)

 

TERKAIT