Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan di Tapung

KAMPAR– Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang tahun 2025.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar tahun ini dengan barang bukti seberat ± 1 kilogram sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, terlebih Kabupaten Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah-nya Riau,” ujar AKBP Boby dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T. Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, serta sejumlah awak media.
AKP Markus T. Sinaga memaparkan kronologi penangkapan kedua pelaku, yang diketahui telah dibuntuti sejak dari Pekanbaru. “Kedua tersangka mulai kita ikuti dari Pekanbaru hingga ke wilayah Tapung, tepatnya di KM 4,5 Desa Karya Indah,” jelasnya.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. “Tim kami terpaksa menembak bagian depan kendaraan pelaku hingga bannya pecah,” ujar AKP Sinaga.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JL alias LK (42), yang bertindak sebagai pengemudi mobil, serta FY (41), seorang perempuan yang merupakan kurir sekaligus residivis kasus narkoba pada 2016 lalu.
“Kami menduga kuat kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba. FY diketahui memiliki atasan yang diduga berinisial A, yang saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu jaket hitam, satu kemeja kotak-kotak merah lengan panjang, satu kantong plastik, dua lembar tisu putih, tiga unit telepon genggam, dua plastik bening, dan satu kantong paper bag.
Diketahui, FY pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2016 dan bebas pada 2021. Sementara JL diketahui bekerja sebagai penagih utang (debt collector).
Tulis Komentar