13 Anggota Sindikat Curanmor Diciduk di Inhu, Hasil Curian Dijual untuk Beli Sabu

INHU –Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 13 orang tersangka ditangkap, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi penadah hasil curian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek jajaran, menyusul meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor di berbagai wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhu dan jajaran Polsek, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor,” ujar Kapolres.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan RTH Pematang Reba, Rengat Barat, pada 7 Juli 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan M. Roby Harahap, residivis curanmor. Dari Roby, polisi mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua rekannya: Imam Suseno alias Seno dan Ifnu Insan Misrizal alias Ibnu.
“Ternyata ketiga pelaku ini adalah bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Mereka beraksi tidak hanya di Inhu, tapi juga hingga ke wilayah Pelalawan,” jelas Kapolres.
Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kabel kontak sepeda motor dan menyambungkannya langsung agar mesin menyala tanpa kunci. Dari penangkapan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya mengamankan total 13 tersangka.
Tujuh di antaranya merupakan pelaku utama, yakni M. Roby Harahap, Imam Suseno alias Seno, Ifnu Insan Misrizal alias Ibnu, Dedy Irwansyah Simanjuntak, Susandra Saputra, Bowo Sokowibowo, dan Asep Suprianto.
Sementara enam orang lainnya berperan sebagai penadah hasil curian, yaitu Dodo bin Umar Kodi, Supar alias Upar bin Suntup, Suratno alias Ratno bin Hartoyo, Daimul Huda, Anisa binti Amirudin, dan Sumar Hendri alias Gondrong.
“Motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi. Ironisnya, sebagian hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu,” terang Fahrian.
Sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain Honda CRF, Supra X 125, Revo Fit, Scoopy, Beat, Vixion, CB150R, dan Viar. Beberapa motor masih belum teridentifikasi kepemilikannya dan diduga berasal dari wilayah Pelalawan dan Inhu.
Kapolres memastikan seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami masih mendalami jaringan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, AKBP Fahrian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kepolisian,” tutup Kapolres.(DS)
Tulis Komentar