Dibekuk di Rumah Sendiri, Pria Paruh Baya di INHU Simpan Sabu 8,5 Gram

INHU – Malam yang tenang di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, berubah mencekam ketika suara langkah polisi memecah keheningan. Seorang pria paruh baya, Jendrizal alias Jen Bib (51), tak berkutik saat digerebek petugas di rumahnya, Kamis malam (31/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah Jendrizal yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 03 RW 07. Warga melaporkan bahwa rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H., langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Jendrizal saat ia berada di belakang rumahnya seorang diri.

"Petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga sabu di saku celana kanan tersangka, serta uang tunai Rp200 ribu yang diakuinya sebagai hasil penjualan," terang Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., dalam keterangannya kepada media.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah sebuah pondok milik Jendrizal yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Di bawah kolong pondok, ditemukan pipet plastik berbentuk sendok yang tertancap di tanah.

Saat digali, petugas menemukan dua plastik hitam berisi perlengkapan pengemasan sabu dan beberapa klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 8,51 gram.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain empat plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, satu botol plastik putih, sejumlah plastik klip kosong, dua pipet plastik, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu," tambah AIPTU Misran.

Jendrizal, yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(DS)

 

TERKAIT