Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap Saat Hendak Transaksi, Polisi Sita Sabu dan Ganja

KAMPAR- Seorang pria berinisial IL (36) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
“Pelaku ditangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat akibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Peri Padli, Jumat (15/8/2025).
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Desa Sialang Kubang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, IPDA Ashari Anthoni.
“Mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya. Saat itu, pelaku diketahui hendak melakukan transaksi,” ujar Ashari.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Sialang Kubang, Suprianto, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Saat digeledah, dari kantong celana pelaku ditemukan plastik hijau yang berisi beberapa paket bening diduga narkotika.
“Pelaku kita tangkap dan ditemukan di kantong celananya plastik warna hijau. Setelah diperiksa, isinya adalah beberapa plastik bening berisi sabu-sabu serta dua bungkus yang diduga berisi daun ganja kering,” terang IPTU Peri Padli.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 3,03 gram, 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering, dengan berat kotor 1,18 gram, dan serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perhentian Raja, disaksikan langsung oleh Kepala Desa.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Perhentian Raja.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.(AD)
Tulis Komentar