Digerebek di Seberida, Sopir Asal Lampung Simpan Sabu dalam Tas Gantung!

INHU –Kolaborasi antara Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polsek Seberida kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria asal Lampung Selatan berinisial Purwanto (37) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,55 gram pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adan Malik bersama tim reskrim Polsek Seberida dan tim opsnal Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penggerebekan di rumah tempat tinggal tersangka, ditemukan satu tas besar tergantung di dinding. Di dalamnya terdapat tas kecil berisi beberapa paket sabu. Selain itu, dua bungkus sabu ukuran sedang juga ditemukan dalam kotak rokok,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Rabu (20/8/2025).
Total barang bukti yang diamankan antara lain 18 bungkus sabu ukuran kecil, dua bungkus sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, dua kaca pireks, plastik klip bening, dan dua buah tas berukuran besar dan kecil.
Aiptu Misran menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Inhu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Misran menambahkan bahwa sinergi antara Polres Inhu dan jajaran Polsek akan terus diperkuat demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan warga. Kami berharap, dengan tertangkapnya tersangka, mata rantai peredaran sabu di Kecamatan Seberida bisa terputus,” pungkasnya.
Polisi mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.(DS)
Tulis Komentar