Kades Merempan Hulu Diduga Perjualbelikan Lahan Konsesi PT SSL di Facebook

SIAK– Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Sumarlan, terkait jual beli lahan konsesi milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) beredar luas di masyarakat. SK tersebut bahkan disebut-sebut digunakan untuk memperjualbelikan lahan di platform marketplace Facebook.
Dalam dokumen SK yang diterima wartawan pada Senin (25/8), surat itu ditandatangani oleh Sumarlan pada 27 Desember 2011. Lahan yang diperdagangkan diketahui merupakan bagian dari kawasan hutan produksi yang menjadi areal konsesi PT SSL.
Dalam pertemuan yang digelar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7) lalu, Sumarlan mengakui adanya praktik jual beli lahan tersebut. Ia menyebut, warga desanya terlibat dalam transaksi lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
“Pada tahun 2004, ada seseorang bernama Delta datang ke desa kami dan berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengambil kayu di wilayah Desa Tumang,” ujar Sumarlan dalam pertemuan itu.
Ia menambahkan, sejak saat itu masyarakat merasa tidak memiliki masalah dengan perusahaan, bahkan beberapa di antaranya melakukan jual beli lahan dengan pihak lain.
Namun demikian, Sumarlan mengakui bahwa tidak pernah ada sosialisasi dari pihak PT SSL terkait status kawasan hutan produksi. Ia menyebut masyarakat menganggap lahan tersebut legal karena telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya hapal betul SKT yang ada di Riau,” katanya.
Pernyataan Sumarlan sempat dihentikan oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Sudah, jangan banyak-banyak, ada polisi,” ujar Afni menegur Sumarlan.
Meski demikian, Sumarlan tetap melanjutkan pernyataannya, mengatakan bahwa masyarakat meyakini lahan tersebut merupakan milik mereka.
“Sudah, sudah dulu, banyak cakap nanti kenak bapak,” tegas Afni lagi.
“Gak apa-apa, Buk,” jawab Sumarlan.
Dalam pertemuan itu, Sumarlan juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihak desa tidak mengetahui secara pasti batas kawasan hutan yang ada di wilayahnya. Ia juga menuding PT SSL tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan pernah menyampaikan sosialisasi kepada pihak desa terkait kawasan hutan produksi.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, kemudian mengakui adanya kelalaian dari pihak pemerintah daerah.
“Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami, Pemkab Siak,” ujarnya.
Afni juga menjelaskan bahwa SKT memang dapat diterbitkan, tetapi bukan berarti surat tersebut melegalkan kepemilikan lahan di kawasan hutan produksi.“Kalau saja informasi itu sampai ke masyarakat, mungkin ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (AF)
Tulis Komentar