Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar, 34 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp123,7 miliar hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Narkoba tersebut disita dari jaringan internasional yang beroperasi melalui jalur laut dan pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.
“Dalam tempo tiga bulan terakhir, kami Polda Riau mengungkap kasus jaringan internasional, di mana perannya bermacam-macam, yaitu sebagai kurir, pengendali, dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (27/8/2025).
Selama operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 121,52 kilogram, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin sebanyak 257,8 gram, ketamin sebanyak 34,85 gram, serta liquid narkotika sebanyak 642 botol.
Pengungkapan ini melibatkan total 18 kasus dengan 34 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar. Para pelaku menerima upah beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp180 juta untuk setiap pengiriman.“Upahnya dari Rp10 juta sampai Rp180 juta per sekali kerja,” kata Putu.
Sebagian besar barang haram tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), termasuk narkotika jenis heroin yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Sulawesi. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama Polda Riau dengan pihak Lapas.
Tak hanya itu, beberapa kasus juga diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru melalui kerja sama dengan TNI Angkatan Udara dan Aviation Security (Avsec). Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di antara barang-barang penumpang dan akan dibawa ke Sulawesi, Kalimantan Timur, serta beberapa kota lainnya.
“Barang narkotika jenis sabu ini berhasil terdeteksi berkat kejelian petugas. Rencananya akan dibawa ke Sulawesi, Kaltim, dan kota lain,” jelas Putu.
Total keseluruhan barang bukti narkoba tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp123,7 miliar dan disebut berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka, kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, dan sejumlah instansi terkait lainnya.(DI)
Tulis Komentar