Syahrial Abdi Resmi Dilantik sebagai Sekda Riau oleh Gubernur Abdul Wahid

PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi melantik Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Jumat (29/8/2025), di Balai Serindit, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Pelantikan ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Hari ini kita telah melantik sesuai dengan surat keputusan yang telah ditandatangani Bapak Presiden. Pelantikan ini sekaligus untuk memberikan kepastian pelayanan birokrasi kepada masyarakat agar lebih maksimal,” ujar Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya.
Abdul Wahid berharap dengan jabatan yang kini telah definitif, Syahrial Abdi dapat menjalankan tugas secara optimal dan memperkuat koordinasi di tingkat daerah maupun pusat.
“Dengan jabatan Sekda yang sudah definitif, diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan berkonsolidasi dengan baik terhadap kepentingan pemerintah daerah dan sebagai perwakilan kami di pemerintah pusat,” sebutnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya peran Sekda dalam menghadapi tantangan daerah, khususnya di bidang fiskal.
“Saat ini kita dihadapkan dengan tantangan fiskal, tantangan yang tentunya tidaklah ringan. Karena itu saya minta Sekdaprov Riau usai pelantikan ini langsung melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Riau,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, pada poin pertama disebutkan pemberhentian dengan hormat Ir. S.F. Hariyanto, M.T., dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung mulai 1 Oktober 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya.
Pada poin kedua, Presiden menetapkan pengangkatan Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sejak tanggal pelantikan. Ia juga diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada 22 Agustus 2025. (DI)
Tulis Komentar