Polres Kampar Amankan Pengedar Sabu di Desa Sibiruang, 1,94 Gram Barang Bukti Disita

KAMPAR– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias HM, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Minggu (31/08/2025), bersama barang bukti sabu seberat 1,94 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasatres Narkoba, AKP Markus Timbul Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polsek XIII Koto Kampar yang sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
“Pelaku kita amankan saat sedang duduk di teras rumahnya yang berada di Dusun IV, Desa Sibiruang, PT. Padasa Enam Utama. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan langsung oleh pihak pemerintah desa setempat,” ungkap AKP Markus, Minggu siang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan kuat kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Dari penggeledahan badan pelaku, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi tiga plastik bening kosong ukuran sedang, 22 plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu kaca pirek, satu sumbu kompor yang terbuat dari jarum, dan uang tunai sebesar Rp81.000,” jelasnya.
Rincian uang yang ditemukan terdiri dari satu lembar Rp50.000, satu lembar Rp10.000, tiga lembar Rp5.000, dan tiga lembar Rp2.000.
Tak hanya itu, saat penggeledahan rumah, petugas juga menyita barang-barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Di dalam rumah, kita temukan satu buah tas sandang warna hitam merek FASHION yang berisi satu alat isap (bong), satu pipet berbentuk sendok, dua buah mancis, satu buah gunting, serta satu unit handphone merek VIVO warna biru yang berada di lantai rumah,” lanjutnya.
Saat diinterogasi di lokasi, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tes urin yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) amphetamin.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Markus Timbul Sinaga.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.(AD)
Tulis Komentar