Kejari Bengkalis Tuntut Kurir 4 Kilogram Sabu Asal Jambi 18 Tahun Penjara

BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram dengan pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terdakwa diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Provinsi Jambi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia dengan hakim anggota Tri Rahmi dan Trema Femula. Sementara tim JPU terdiri atas Enrico Pinantunan Hamonangan Hutasoit dan Radiah Hasni.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi bin Suparman, dan Hilman Syahputra alias Hilman bin Syahril. Seluruhnya merupakan warga Provinsi Jambi.

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU Enrico mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga berperan membawa sabu dari Pulau Bengkalis menuju Jambi.

"Para terdakwa merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Karena itu, dalam tuntutan kami tidak terdapat hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa," kata Enrico usai persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada 26 November 2025 di kawasan Pelabuhan RoRo Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Saat itu, para terdakwa hendak menyeberang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1984 HE.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih lebih dari 4 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas jinjing berwarna ungu yang kemudian dimasukkan ke dalam ransel biru untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Avanza yang digunakan para terdakwa sebagai sarana pengangkutan narkotika untuk menjadi milik negara.

Menurut Enrico, kendaraan tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana narkotika. Selama persidangan, pihak yang mengaku sebagai saksi di luar berkas perkara tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan asli kendaraan.

"Saksi tersebut mengakui dokumen asli kendaraan sedang digadaikan kepada pihak lain dan tidak dapat membuktikan secara sah bahwa mobil itu disewa oleh para terdakwa," ujarnya.

Permintaan perampasan kendaraan, kata Enrico, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa aset atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.(AC)

 

TERKAIT