Digerebek di Rumah, Pria Muda di Siak Tertangkap Simpan 20 Paket Shabu di Gagang Pintu

SIAK– Aksi nekat seorang pria muda menyembunyikan narkoba di gagang pintu akhirnya terbongkar. Tim Satresnarkoba Polres Siak menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, dan mengamankan seorang tersangka berinisial W (25) yang kedapatan menyimpan 20 paket shabu seberat 3,99 gram.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tuah Indrapura, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak hitam yang diselipkan di gagang pintu. Di dalamnya terdapat 20 paket shabu dengan berat kotor 3,99 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp1.550.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek OPPO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut W bukan sekadar pemakai, melainkan berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika lokal.

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok berinisial A,” tambah AKP Tony.

Polres Siak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.(AF)

 

TERKAIT