Polres Inhu Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan

INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu, berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025). Penangkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah yang hanya berselang satu jam.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit.
"Tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria sedang berada di dalam gubuk. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan," jelas Misran.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Candra (37) dan Apriadi (36), warga Desa Rimpian. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu, dua unit ponsel, sebungkus rokok, dan satu bungkus makanan ringan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku lainnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto, S.SE., M.H, berhasil menangkap Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29) di jalan poros Desa Rimpian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disembunyikan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Polisi juga menyita dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, dan kendaraan yang digunakan pelaku
"Dari hasil pemeriksaan, Ari mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini berstatus DPO," ungkap Misran.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," tutup Misran.(DS)
Tulis Komentar