Polsek Kelayang Bongkar Jaringan Narkoba di Lirik, Ratusan Gram Sabu Disita

INHU – Satuan Reskrim Polsek Kelayang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam dua tahap operasi, aparat mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 174,4 gram.
 
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada Senin (15/9/2025) malam. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
 
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” terang Misran, Selasa (16/9/2025).
 
Dari pengakuan Agus, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Iyan Ompong. Polisi lalu melakukan pengembangan dan pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.00 WIB berhasil menangkap Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.
 
Di pondok itu, polisi menemukan barang bukti lebih besar. Sebuah tas pinggang berisi dua paket sabu besar dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
 
“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.
 
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

 – Satuan Reskrim Polsek Kelayang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam dua tahap operasi, aparat mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 174,4 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada Senin (15/9/2025) malam. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” terang Misran, Selasa (16/9/2025).

Dari pengakuan Agus, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Iyan Ompong. Polisi lalu melakukan pengembangan dan pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.00 WIB berhasil menangkap Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.

Di pondok itu, polisi menemukan barang bukti lebih besar. Sebuah tas pinggang berisi dua paket sabu besar dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(DS)

TERKAIT