Markas Sabu di Tengah Kota Rengat Digerebek, Dua Bandar Diborgol

INHU – Aksi penggerebekan dramatis kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah pondok yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu-sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
Tersangka pertama, Rosmedi alias Edi (52) warga Kampung Dagang, diamankan saat berada di pondok. Dari tangannya, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu. “Saat digerebek, tersangka sempat membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan petugas,” ujar Misran.
Polisi juga menangkap Syandrezy Eza alias Eza (42), mantan guru warga Kampung Besar Kota, Rengat. Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Rosmedi.
“Dua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting karena narkoba merusak generasi penerus. Polres Inhu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka digiring ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan sabu dan perlengkapan lainnya disita sebagai barang bukti persidangan.(DS)
Tulis Komentar