Oknum Perguruan Silat di Inhu Diciduk Polisi Usai Keroyok Remaja
.png)
INHU – Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng nama perguruan silat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Enam orang oknum yang tergabung dalam salah satu perguruan silat diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang remaja berinisial RT (16) pada Jumat (5/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/58/IX/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau pada 8 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus keenam tersangka pada Rabu (17/9/2025) siang.
“Tim Unit Reskrim Polsek Seberida bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Mereka diamankan di Desa Titian Resak Blok A, lalu dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.
Para tersangka masing-masing berinisial AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem, serta baju bela diri perguruan silat IKSPI. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama di lokasi yang jauh dari keramaian dan diduga berawal dari masalah pribadi.
“Perbuatan para pelaku jelas melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok,” tegas Misran.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan anggota perguruan silat, agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Perguruan silat sejatinya wadah untuk melatih kedisiplinan, sportivitas, serta menjaga keamanan lingkungan, bukan digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kekuatan dengan cara yang salah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, enam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seberida. Sementara korban RT masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polres Inhu.(DS)
Tulis Komentar