Polsek Pasir Penyu Bekuk Pengedar Sabu 3,72 Gram di Batu Gajah Inhu

INHU – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 3,72 gram bruto di Desa Batu Gajah, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria di depan rumahnya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong kain hitam berisi tujuh paket plastik klip bening diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, dan satu unit handphone Vivo Y02T warna ungu. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran.

Hasil tes urine terhadap Ardianto juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.(DS)

TERKAIT