Polres Siak Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita 12,89 Gram Sabu di Sawit Permai

SIAK– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,89 gram di Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Tony mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak Km 55, RT 015/RW 008 Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial HDK (25), warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, serta NT (40), warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent,” kata AKP Tony. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HDK berperan sebagai bandar, sedangkan NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polres Siak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.(AF)

TERKAIT