Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Mempura

SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar shabu di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Mempura. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.H. (36), warga Kecamatan Dayun, dan H.S. (32), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket shabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh A.H. saat hendak ditangkap,” ujar AKP Tony.
Barang bukti yang disita antara lain shabu dengan berat kotor 0,80 gram, uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga terkait peredaran narkoba.
Menurut AKP Tony, hasil interogasi menunjukkan kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial H yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka ini berperan sebagai bandar. Mereka mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang DPO yang sedang kami buru,” katanya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, A.H. dan H.S. dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutup AKP Tony. (AF)
Tulis Komentar