Sengketa Sawit Memanas! Petani LBJ Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Ditahan Polisi

INHU — Sengketa batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memicu kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang petani. Hamidun Basir, petani lokal, menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan petugas keamanan perkebunan kelapa sawit. Polres Inhu mengamankan tujuh tersangka dalam insiden tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengatakan peristiwa itu dilaporkan pada 30 Oktober 2025. Aksi pengeroyokan bermula saat korban bersama warga memasang patok batas lahan antara wilayah masyarakat dan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan GD.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban dan warga memasang patok batas, sekelompok orang mengaku sebagai pengamanan perkebunan GD datang dan langsung melayangkan serangan. Korban mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” ujar Misran.

Usai laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya bersama Satreskrim Polres Inhu bertindak cepat. Pada 31 Oktober 2025, empat pelaku pertama diamankan. Mereka diketahui berinisial THH, BL, LB, dan RAS — seluruhnya adalah tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tersebut.

Tak berhenti di situ. Pengembangan yang dilakukan pada 2 November 2025 kembali menghasilkan penangkapan tiga pelaku lain, yakni ASZ, ANH, dan AL. Ketiganya turut serta dalam aksi bersama yang menyebabkan luka pada korban.

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, ketujuh pelaku terbukti melakukan kekerasan bersama-sama. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu helai baju korban, sebilah samurai, sebilah parang, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp100 ribu.

Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Inhu menegaskan, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam sengketa lahan. “Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri. Semua persoalan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah,” tegas AKBP Fahrian melalui Misran.

Saat ini, ketujuh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Polisi masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kondisi korban dilaporkan mulai membaik setelah menjalani perawatan medis.(DS)

TERKAIT