Polisi Bongkar Kasus Asusila Terhadap Pelajar di Perawang, Pelaku Mabukkan Korban
SIAK — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial NAM (14) di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak akhir September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan dan mengaku telah dibawa oleh seorang pria dewasa serta mengalami tindakan asusila di salah satu rumah di kawasan Perawang,” ujar Kompol Hendrix, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban yang masih berstatus pelajar sempat diajak pelaku mengonsumsi minuman beralkohol sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kepada para orang tua, kami mengimbau agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah,” tegas Kompol Hendrix.(AF)










Tulis Komentar