Wujudkan Kota Tertib dan Efisien, Pemko Pekanbaru Sahkan RDTR Marpoyan Damai 2025–2044
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan kota yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan sosialisasi RDTR Marpoyan Damai di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan, RDTR merupakan instrumen operasional dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi serta acuan utama dalam pengendalian pembangunan.
“Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui zona peruntukan lahan secara jelas. Mana wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha, mana yang diperuntukkan bagi permukiman, serta mana kawasan yang tidak boleh dibangun seperti sempadan sungai dan kawasan lindung,” ujar Markarius.
Menurutnya, kehadiran RDTR tak hanya memudahkan masyarakat memahami arah pengembangan wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan zonasi yang jelas, proses perizinan pembangunan akan lebih transparan dan cepat.
“RDTR ini menjadi panduan bagi semua pihak. Pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan perkiraan, tapi berdasarkan peta rencana yang sudah terukur. Bagi investor, dokumen ini memberikan jaminan kepastian dalam berinvestasi,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan RDTR ini menjadi acuan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan prioritas di Marpoyan Damai. Kecamatan yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru itu diharapkan dapat berkembang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi eksisting tata guna lahan, jaringan transportasi, lingkungan, hingga potensi ekonomi wilayah.
“Selama ini banyak pembangunan yang berjalan tanpa panduan detail. Dengan RDTR, setiap pembangunan memiliki arah yang jelas dan sesuai peruntukan,” katanya.
Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai ini juga dihadiri oleh camat, lurah, tokoh masyarakat, dan perwakilan pelaku usaha. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menerapkan ketentuan RDTR demi menciptakan kota yang tertata dan ramah investasi.
“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kolaborasi antara masyarakat dan dunia usaha. RDTR menjadi bahasa bersama dalam mengatur ruang agar Pekanbaru tumbuh secara tertib dan berkelanjutan,” tutup Markarius.(DI)










Tulis Komentar