Tindak Tegas! Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
BENGKALIS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang milik negara bernilai Rp1,882 miliar, hasil penindakan periode 2022 hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis(27/11)
Pantauan lapangan menunjukkan tumpukan barang ilegal memenuhi halaman kantor sebelum dimusnahkan. Barang-barang itu meliputi pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, perangkat elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, serta berbagai produk lain yang dinilai berisiko bagi kesehatan dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Sebagian dipotong menggunakan gerinda, sebagian dibakar, dan barang lain ditimbun menggunakan alat berat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kedaulatan ekonomi negara.
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal dari kerugian. Ini juga sebagai bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan,” ujarnya.
Eka menyebut sinergi antarinstansi di Bengkalis dan Riau menjadi faktor penting dalam pengawasan peredaran barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Bengkalis juga menangani empat penyelidikan dengan total enam tersangka dalam periode yang sama. Penegakan hukum dilakukan dengan mekanisme ultimum remedium ketika unsur pembuktian terpenuhi, sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B. Sebanyak 11 sanksi ultimum remedium berupa denda dijatuhkan kepada pelaku, dengan nilai total Rp231 juta.
Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Syahruddin, mengapresiasi konsistensi Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara melalui penindakan kepabeanan dan cukai.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan cukai masih menjadi tantangan karena banyak pihak berupaya mengedarkan barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.
“Pelanggaran barang kena cukai bukan persoalan sepele. Selain merugikan keuangan negara, peredarannya membahayakan kesehatan masyarakat, merusak persaingan usaha, dan membuka peluang tindak pidana lanjutan,” ujarnya.
Bea Cukai Bengkalis menyebut pemusnahan hari itu turut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta.(Adi)










Tulis Komentar