DPRD Dumai Setujui Dua Ranperda Strategis, Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna

DUMAI — Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Senin (15/12/2025). Rapat tersebut membahas dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Dumai.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Dumai, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. Agenda ini merupakan tahapan lanjutan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menjelaskan, Pemerintah Kota Dumai sebelumnya telah menyampaikan Ranperda melalui agenda penyampaian dan pembahasan bersama DPRD. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Dumai untuk dapat menindaklanjuti seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui ini agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai dengan tetap mempedomani ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Miswandi dalam rapat tersebut.

Menurutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pengembangan potensi pariwisata daerah. Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Dumai atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah ikut membantu Pemerintah Kota Dumai, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik. Ranperda ini sejalan dengan rencana pembangunan Kota Dumai, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata daerah,” kata Sugiyarto.

Sugiyarto menambahkan, regulasi kepariwisataan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang kerja, sekaligus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kearifan lokal. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai sektor dalam mendukung pembangunan pariwisata.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dinilai sebagai pedoman penting bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan yang transparan, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kualitas pelayanan diharapkan semakin meningkat.

Pemerintah Kota Dumai berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan DPRD dengan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Dumai ke depan.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut ditutup dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.(DW)

TERKAIT