Polda Riau Bongkar Komplotan Curanmor, 44 Motor Diamankan dan 26 TKP Terungkap

PEKANBARU — Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Sebanyak 36 unit diamankan Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya disita Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor. Dari pengembangan perkara, polisi menemukan sejumlah pelaku yang diduga menjalankan aksinya secara berkelompok.

Modus yang digunakan para pelaku dengan merusak atau mematahkan stang sepeda motor. Setelah kendaraan berhasil dikeluarkan dari halaman, motor dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.

"Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka," kata Rainly.

Polisi menangkap LH alias Hakim pada Senin, 3 Agustus 2026. Dari pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.

Sehari kemudian, Selasa, 4 Agustus 2026, tim gabungan bergerak ke Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit.

"Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rainly.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput tersangka BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau.

BS sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Penyidik membawa BS ke Kabupaten Pasaman Barat pada 13 Agustus 2026. Dari pemeriksaan terhadap BS, polisi memperoleh informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah.

TS kemudian ditangkap. Polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor," kata Rainly.

Hasil penyidikan sementara mengungkap sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi komplotan tersebut. Lokasi itu tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, permukiman, hingga kawasan di sekitar jalan raya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain," ujar Rainly.

Dari 44 sepeda motor yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink, dan Honda Beat hitam.

Sejumlah kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi masih memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan melakukan pengecekan apabila memiliki bukti kepemilikan yang sesuai.

"Kami berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai," pungkas Rainly.(DI)

 

TERKAIT