Aset Korupsi LPD Tabanan Dilelang, Rumah dan Tanah Strategis Ditawarkan ke Publik
TABANAN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melelang aset rampasan perkara korupsi berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berlokasi di pusat Kota Tabanan. Pelelangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang beralamat di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
“Objek lelang ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pekraman Kota Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Arjuna dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pelelangan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta didukung Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) dan Surat Perintah Penyitaan yang sah secara hukum.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Lenny Marta Bringbing, menambahkan bahwa lelang akan dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Mekanisme lelang menggunakan sistem daring melalui aplikasi lelang.go.id.
“Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp965.584.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp348.292.000,” ujar Lenny.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Arjuna menegaskan, hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelelangan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan,” ujarnya.
Kejari Tabanan juga mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi lelang melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Tabanan atau KPKNL guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang negara.(Adi)










Tulis Komentar